Sumarlin, pengusaha muda itu, awalnya dipertemukan temannya Ojo Lali dengan Denti, salah seorang kepala bidang di Dinas Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Lampung Barat. Ia diminta Rp100 juta untuk memenangkan proyek. Ia sanggupi, tetapi dengan syarat memberikan Rp40 juta dulu, dilunasi setelah pagu jelas.
Ketika tender berakhir, Sumarlin menagih kepada Denti. Kabid di BLHKP itu mengatakan rencana proyek kepadanya dialihkan Kepala Dinas Syaekudin ke orang lain, karena tidak langsung menyetor kepadanya.
Bagi Sumarlin, soal uangnya tidak ada masalah, meski ia memperoleh uang tersebut dengan pinjaman. Yang menjadi persoalan buat dia, dengan peristiwa tersebut, Kepala Dinas BLHKP bisa mengatur tender atau proyek dikerjakan tidak melalui lelang.
Kepala Dinas BLHKP mengaku sedang di luar kota saat dikonfirmasi. Ia menutup telepon ketika ditanya perihal soal salah seorang kepala bidangnya dan hubungannya dengan Sumarlin.
ROBERT ARIESTA
0 comments:
Posting Komentar