pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tambang Disebut Penyebab Banjir Kubu Perahu

LIWA (30/11/2017) – Banjir bandang di Kubu Perahu, Lampung Barat, pada Minggu Sore, 26 November 2017, ternyata juga disebabkan  perusahaan tambang batu dan pasir, yang sudah pernah dihentikan, tetapi operasional lagi dalam setahun terakhir.

Selain menghanyutkan satu rumah di pinggir jalan raya Kubu Perahu, banjir bandang  juga memutuskan jembatan. “Seandainya kawasan ini penuh rumah, korban bakal banyak berjatuhan,”ujar Rizki, warga sekitar.

Perusahaan tambang batu dan pasir hanya setengah kilo dari rumah dan jembatan yang hanyut. Pada Rabu, 29 November 2017, mereka tampak beroperasi. Selain menggerus gunung di daerah sekitar, mereka juga membelokkan aliran sungai.

Yohansyah Akmal, SH, anggota DPRD Lampung Barat, saat ditemui pada Rabu, 29 November 2017,  menyayangkan jika banjir bandang Minggu disebabkan perusahaan tambang. Ia pernah mendengar izin perusahaan itu dihentikan, namun sekarang diperbolehkan lagi.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB itu tidak yakin jika perusahaan tersebut memiliki izin lingkungan dari Provinsi. “Turunlah sekali-kali ke Lampung Barat. Kita meminta jangan hanya Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga Walhi,” katanya.

Menurut Yohansyah, sanksi untuk perusahaan perusak lingkungan jelas, hukuman 1 tahun dan denda Rp1 miliar. Pemberi izinnya pun dapat dikenai tuntutan 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

ROBERT ARIESTA

0

Posting Komentar

-->