Menurut Hafidz, verifikasi final akan berlangsung hingga awal Tahun 2018 mendatang. “Soal partai mana yang berhak mengikuti Pemilu, hal itu akan diberitahukan KPU Pusat ke daerah,” katanya.
Empat belas parpol yang sudah lolos di KPU Pusat terdiri dari: Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Garuda, Gerindra, Golkar, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan PDI Perjuangan.
KPU meneliti kembali sembilan parpol, yang gugatannya dkabulkan Badan Pengawas Pemilu, yang terdiri dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Indonesia Kerja.
GELLY
Prediksi Togel
BalasHapusPrediksi Bola
Aplikasi Hack BandarQ
Aplikasi Cheat BandarQ
Aplikasi Cheat Sakong