Menurut Kapolres, keempat pemeras mendekati Kepala Pekon dengan modus hendak menyelamatkannya dari jeratan hukum. “Tapi ini sebenarnya alasan mereka, supaya kasus ini tidak berkembang, sehingga keempatnya seolah olah menjadi pahlawan,” kata Alfis Suhaili.
Pada Selasa, 12 Desember 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Saber Pungli Polres Tanggamus mengamankan NE (28), warga Sukajaya, Kedondong, Pesawaran, PA (22), warga Tanjung Kerta, Kedondong, Pesawaran, NA (50) dan DA (31), warga Banjarsari, Talang Padang.
Kompol M.Budhi Setyadi, ketua tim Saber Pungli Polres Tanggamus, Selasa malam, mengatakan polisi menangkap tangan keempatnya memeras Kepala Pekon. “Uang itu baru diambil dari Kepala Pekon Banjar Sari Tubagus Yani, lantas dibawa di rumah DA. Uang dibungkus dengan kertas koran, diduga uang tersebut akan dibagi ke NE, PA, dan NA. Saat itulah polisi datang, dan mengamankan keempatnya.,” katanya.
"Selain barang bukti uang, turut diamankan 3 sepeda motor, 1 lembar surat somasi LSM yang ditujukan kepada Kepala Pekon Banjarsari, 4 HP, tas berisikan surat milik pelaku, senjata sajam milik pelaku NA, foto digital, kamera yashica,” kata Kompol M.Budhi Setyadi.
Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan, SH. S.Ik mengatakan uang tersebut sejenis uang damai. Keempatnya mengancam akan melaporkan masalah pelaksanaan PNPM 2015 ke pihak berwajib.
Awalnya, keempatnya meminta uang Rp 50 juta, namun Kepala Pekon Banjar Sari hanya memiliki Rp 20 juta.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar