4 Pemeras Kepala Pekon Jadi Tersangka

KOTAAGUNG (14/12/2017) – Polres Tanggamus menetapkan keempat anggota LSM sebagai tersangka pemeras Tubagus M. Yani, kepala Pekon Banjasari, Talangpadang, Tanggamus, kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili pada Kamis, 14 Desember 2017.

Menurut Kapolres, keempatnya terbukti menerima Rp20 juta dari Kepala Pekon Banjasari, dari permintaan awal Rp50 juta. “Kalau ada kepala pekon lain yang merasa pernah dirugikan, silakan laporkan kepada kami,” kata Alfis.

Mengenai keempat orang tersebut ternyata berasal dari LSM yang tidak legal, Kapolres mengatakan menyerahkannya ke Pemerintah Kabupaten untuk menyidik. “Jika diperlukan, kami siap membantu,” katanya.

Pada Selasa, 12 Desember 2017, sekitar pukul 12.00 WIB,  Tim Saber Pungli Polres Tanggamus mengamankan  NE (28), warga Sukajaya, Kedondong, Pesawaran, PA (22),  warga Tanjung Kerta, Kedondong,  Pesawaran, NA (50) dan DA (31),  warga Banjarsari, Talang Padang.

Kompol M.Budhi Setyadi, ketua tim Saber Pungli Polres Tanggamus, Selasa  malam, mengatakan polisi menangkap tangan keempatnya memeras  Kepala Pekon. “Uang itu baru diambil dari Kepala Pekon Banjar Sari Tubagus Yani, lantas dibawa di rumah DA. Uang dibungkus dengan kertas koran, diduga uang tersebut akan dibagi ke NE, PA, dan NA. Saat itulah polisi datang, dan mengamankan keempatnya.,” katanya.

Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan, SH. S.Ik mengatakan uang tersebut sejenis uang damai. Keempatnya mengancam akan melaporkan masalah pelaksanaan PNPM 2015 ke pihak berwajib.

AFNAN HERMAWAN

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar