Dalam temu pers di Tanggamus pada Kamis, 7 Desember 2017, Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan peristiwa penodaan gadis berusia 18 tahun itu terjadi di Pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada pukul 13.00, Minggu Siang, 3 Desember 2017.
Saat itu, demikian Kapolres, pelajar SMA itu sedang berduaan dengan pacarnya di pinggir pantai. Mereka didatangi empat pria, menodongnya dengan pisau garpu, merampas HP Samsung J1 Ace, dan mengambil sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Setelah menyingkirkan sang pacar, keempat pria, kemudian, menelanjangi gadis itu, memvideokannya. Salah seorang di antaranya meminta tebusan Rp5 Juta agar tidak menyebarkannya di facebook. Pelajar SMA itu mengatakan tidak memiliki uang. Jengkel, keempatnya lalu menodainya.
Gadis dan pacarnya melapor ke polisi pada Senin, 4 Desember. Besoknya sekitar pukul 16.00 WIB, , Selasa, 5 Desember, polisi menemukan Mulyadi, pria berusia 35 tahun, sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Pekon Sukabanjar, Kotaagung Timur.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu, melawan. Petugas menembaknya dua kali, sebelum membawanya ke Mapolres Tanggamus. “Adapun RA, RZ, dan IY masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar