Para pengusaha yang bergabung dalam Kontraktor Lampung Utara Bersatu itu long march dari halaman parkir Ramayana Dept Store ke Kantor Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan Negeri, Polres, dan DPRD.
Para kontraktor sempat bersitegang saat masuk Kantor DPRD. Sekutiti menutup pintu gerbang. Seorang anggota DPRD akhirnya mengizinkan dibuka. Kepada wakil rakyat di sana, mereka kembali menuntut Pemerintah Kabupaten membayar uang provisional hand over (pho) dan uang muka 30 persen pekerjaan proyek di Dinas PUPR.
Erfan Zen, ketua Kontraktor Bersatu Lampung Utara (K2LUB), mengatakan mereka menolak jika Pemerintah Kabupaten membayar pekerjaan mereka pada tahun 2018 mendatang, ”Jangankan 50 persen dari yang dikatakan, 30 persen saja uangnya tidak ada. Bayar uang kami,” katanya.
K2LB memberi tenggat waktu hingga tanggal 28 desember 2017 mendatang. Jika ternyata belum dibayar juga, mereka akan menggelar aksi yang lebih besar.
EVICKO GUANTARA
0 comments:
Posting Komentar