Karzuli Ali, kuasa hukum Syamsi Eka Putra, mengatakan Topan berstatus sepupu. ” Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hubungan kekerabatan tingkat empat,” katanya.
Mereka segera ke PTUN terkait keputusan Bupati dalam hal pilkades tersebut,”Hasil amar putusan Pengadilan itu, maka kami akan segera mengambil langkah PTUN,” katanya.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Kotabumi, Kamis 14 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, yang diketuai oleh Hakim Ketua Faisal Juhri dan anggota Imam Munandar, panitia pilkades dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain. Majelis hakim mewajibkan mereka membayar denda Rp 25 juta kepada calon kepala desa dan membuat surat keputusan pelantikan Kepala Desa Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
EVICKO GUANTARA
0 comments:
Posting Komentar