Calon Kades Bandar Putih Menang di Pengadilan

KOTABUMI (14/12/2017) -  Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara,memenangkan gugatan Syamsi Eka Putra, calon Kepala Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan. Ia mengalahkan panitia desa dan panitia tingkat Kabupaten, yang menggugurkannya  pada Pilkades serentak  Tahun 2017,  dengan alasan memiliki hubungan kekerabatan tingkat tiga dengan  Topan, calon kades lainnya.

Karzuli Ali, kuasa hukum Syamsi Eka Putra,  mengatakan Topan berstatus sepupu. ” Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hubungan kekerabatan tingkat empat,” katanya.

Mereka segera ke  PTUN terkait keputusan Bupati dalam hal pilkades tersebut,”Hasil amar putusan Pengadilan itu, maka kami akan segera mengambil langkah PTUN,” katanya.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Kotabumi, Kamis 14 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, yang diketuai oleh Hakim Ketua Faisal Juhri dan anggota Imam Munandar, panitia pilkades dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain. Majelis hakim mewajibkan mereka membayar denda Rp 25 juta kepada calon kepala desa dan membuat surat keputusan pelantikan Kepala Desa Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

EVICKO GUANTARA   

0 comments:

Posting Komentar