“Hakim memiliki penilaian sendiri, tentunya kami pun mengambil hak banding kami. Senin mendatang melalui jaksa penuntut umum kami akan segera menyelesaikannya,”ujar Hendri, Kabag Hukum Pemkab Lampura.
Kabag Hukum Hendri mencontohkan dengan perkara pra pradilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Hal itu adalah hal yang biasa. Saya meyakini langkah panitia Pilkades sudah benar,” katanya.
Hendri percaya Pemerintah Kabupaten memenangkan banding tersebut. ”Saya Optimis menang dan sekali lagi, langkah panitia Pilkades sudah benar,”tukasnya.
Pada Kamis, 14 Desember, Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara memenangkan gugatan Syamsi Eka Putra, calon Kepala Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan. Ia mengalahkan panitia desa dan panitia tingkat Kabupaten, yang menggugurkannya pada Pilkades serentak Tahun 2017, dengan alasan memiliki hubungan kekerabatan tingkat tiga dengan Topan, calon kades lainnya.
EVICKO GUANTARA
0 comments:
Posting Komentar