Menurut Nurdin, DPRD Lampung Utara melakukan hak interplasi jika Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tidak mengindahkan pemanggilan DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Wakil Ketua DPRD itu mengatakan mereka menjadwalkan paling lambat pada Kamis 28 Desember 2017. Jika tidak diindahkan, Dewan melakukan rapat untuk melakukan hak interplasi atau hak angket dalam tahapan selanjutnya.
Ketua Komisi I DPRD Guntur Laksana mengatakan,”Situasi yang terjadi saat ini memaksa Dewan untuk mengambil sikap tegas kepada eksekutif. Kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di Lampung Utara sangat menghawatirkan dan saya berharap antara Eksekutif dan DPRD dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan i ini,” katanya.
Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu kembali mendemo Bupati Lampung UItara pada Rabu Siang, 27 Desember 2017. Seperti sebelumnya, pengunjuk rasa menuntut pembayaran proyek yang sudah mereka kerjakan, honor pegawai honorer, gaji ketua RT, tunggakan BPJK, dan utang Pemerintah Kabupaten lainnya.
EVICKO GUANTARA
Posting Komentar