Drs. H. Nasrianto Effendi mengatakan pasal dan ayat soal yang diubah meliputi pendidikan berbasis nasional internasional menjadi pemerataan dan pindahnya anggaran SMA dan SMK dari Pemerintah Kota ke Provinsi.
Dengan tidak terbebani lagi biaya SMA dan SMK atau biaya pendidikan menjadi lebih ringan, Nasrianto meminta Pemerintah Kota tidak berleha-leha. Ia meminta pihak terkait memprioritaskan pendidikan karakter bagi anak-anak tingkat dasar..
BIMA DWI INDARTO
Posting Komentar