Izin Alfamart Gisting, Tanggamus, Mati

GISTING (20/12/2017)  – Izin Alfamart Gisting mati. Temuan itu diperoleh tim sidak pasar Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat mengunjungi Pasar Gisting dan Talangpadang pada Rabu, 20 Desember 2017.

Karjiono, Asisten II Pemkab Tanggamus, yang memimpin sidak pasar, mengatakan mereka akan meneliti perizinan Alfamart ke pihak terkait. “Seharusnya masih berlaku sampai 25 tahun,” katanya.

Selain Asisten II Pemkab Tanggamus, tampak dalam sidak tersebut Suyanto, kabag Dinas Pasar, Kapolsek Talangpadang Yofi, dan sejumlah petinggi Dinas Perdagangan Tanggamus.

Adapun harga kebutuhan pokok di Pasar Talangpadang dan Gisting umumnya stabil. “Ada kenaikan harga dari seribu sampai empat ribu, tetapi masih dalam tahap wajar,” kata Karjiono.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar