Menurut Bambang, belum lama ini, ia membeli rumah kepada Suroso, yang dinyatakan dalam jual beli berlokasi di Perumahan Prasanti Garden. Ia membelinya karena bersertifikat, terbitan Tahun 2003 “Saat mengecek ke BPN, petugas di sana menyatahkan sah,” katanya, usai menunjukkan lokasi lahan dimaksud pada Sabtu, 9 Desember 2017.
Untuk lebih akurat, Bambang, kemudian mendatangi pengembang Prasanti Garden. Ternyata, jika sesuai dengan petunjuk BPN, rumah, sesuai lokasi sertifikat dinyatakan salah oleh karyawan di sana. “Mereka malah menunjukkan tanah kosong,” katanya.
Ia menilai pengembang mengelabuinya karena setiap orang membeli lahan di lokasi itu sudah termasuk rumahnya.
Ia bermaksud mengecek ulang ke BPN , sebelum mengadukan pengembang perumahan itu ke ranah hukum.
BIMA DWI INDARTO
0 comments:
Posting Komentar