Pilkades Mulyosari ke Ranah Hukum

PASIR SAKTI (10/12/2027–  Pemilihan kepala Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, masuk ranah hukum. Salah satu calon yang kalah, Suyono, memberi kuasa hukum untuk mengevaluasi kembali hasil pilkades pada Senin, 4 Desember 2017 itu.

Pemilihan kepala desa yang memenangkan petahana  Subardan tersebut hangat sejak pelaksanaan pemilihan. Teguh Suyatma, anggota DPRD Lampung Timur mencurigai banyak hal, mulai dari pembagian sembako, tidak dicetaknya lagi kartu, dan banyaknya kartu yang rusak.

Subardan dinyatakan memenangkan kembali pemilihan kepala desa di Desa Mulyosari. Ia meraih 1511 suara, mengalahkan Suyono (950), dan Sumarnu (534). 

Suyono dan kuasa hukumnya melihat kemenangan Subardan banyak cacat. “Karena itu kami memprosesnya  ke ranah hukum, untuk membuktikan kebenarannya,” katanya.

BERIYAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar