Arbeni mengatakan PLN mengetahui PJU liar di Tanjung Harapan karena warga desa lain protes mengapa tidak memperoleh jatah seperti di sana. Setelah diteliti, lampu penerangan jalan tersebut swadaya masyarakat, bukan milik Pemerintah.
PLN, demikian Arbeni juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur. Pada Tahun 2017 mereka akan hanya memasang 250 titik, dan tiga di antaranya untuk Tanjung Harapan.
Menurut Arbeni, kerugian PLN atas pemasangan 102 titik lampung penerangan jalan itu mencapai Rp167 juta dalam setahun.
BIMA DWI INDARTO
Posting Komentar