Harmono menyatakan hal itu pada Rabu Sore, 27 Desember 2017 saat bersama Polres Lampung Tengah menyerahkan sembako berupa 166 blender dan 370 dus susu kaleng kepada Tim Arinal. Barang-barang yang dianggap sebagai unsur money politic tersebut diserahkan oleh warga Seputih Jaya, Gunung Sugih, kepada polisi, saat hendak disebarkan pekan lalu.
Penyerahan sembako milik Arinal tersebut dihadiri Katsatreskrim dan Kasatintel Polres Lampung Tengah dan salah seorang wakil Arinal. “Yang kita lakukan sekarang adalah pencegahan. Tetapi bila ada pelanggaran lagi, nanti, panwaslu akan menindak tegas sesuai peraturan dan perundangan- undangan yang berlaku," kata Harmono.
Dengan pengembalian barang-barang tersebut, Ketua Panwaslu meminta Tim Arinal tidak menyerahkan lagi kepada warga. “Panwaslu menginginkan barang itu tidak kembali lagi ke masyarakat," katanya.
SIGIT S
Posting Komentar