pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Batas Dana Kampanye Calon Gubernur Rp65 Miliar

BANDARLAMPUNG (28/1/2018) – Meskipun belum resmi dalam sebuah surat keputusan, KPU Lampung memperkirakan batas dana kampanye yang boleh digunakan oleh para calon gubernur hanya Rp65 miliar, kata M. Tio Aliansyah.

Berbincang dengan para wartawan di di Hotel Emersia, Sabtu, 27 Januari 2018, Tio mengatakan jika ternyata pasangan calon memiliki anggaran lebih dari jumlah tersebut tidak boleh digunakan, baik untuk masa tenang, apalagi untuk membayar saksi saat pencoblosan.

Batasan tersebut juga berlaku atas sumbangan. “Kalau ada perusahaan yang menyumbang Rp1 miliar, sementara dalam ketentuan hanya Rp750 juta, maka calon gubernur harus mengembalikan Rp250 juta,” katanya.

Tio mengatakan KPU juga harus menerima laporan penerimaan sumbangan kampanye pada 20 April, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni, satu hari sebelum kampanye selesai. “Sanksi yang tidak melaporkan bisa membatalkan pencalonan,” katanya.

LIA DAMAYANTI

0

Posting Komentar

-->