BKD Soal Puskes Bernung: Kewenangan di Diskes

GEDONGTATAAN (26/1/2018) – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pesawaran Zainal Aripin mengatakan kewenangan menempatkan pegawai di Puskesmas Bernung adalah Dinas Kesehatan. “Yang tau itu Dinas Kesehatan. Kita menempatkan sesuai rekomendasi dari Dinas,” katanya.

Zainal Aripin menyatakan hal tersebut menyikapi pernyataan Bupati Dendi Ramadhona saat berkunjung ke Puskesmas Bernung, Senin 22 Januari 2018. Dendi Ramadhona menyebut jumlah pegawai di sana overload karena mencapai 103 orang.

Kepala BKD menyarankan pihak terkait fokus pada overload pegawai di Puskesmas Bernung. “Kita tidak mengerti puskes mana yang masih kosong, kemudian puskes mana yang over,” katanya.

Meski demikian, Zainal mengatakan BKD akan mengevaluasi jumlah pegawai setiap puskesmas. Tetapi ia tetap menyatakan kewenangan memindahkan pegawai itu Dinas Kesehatan.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar