DPRD dan BNN Sepakat Legalisasi Perda Narkoba

METRO (17/1/2018) – BNN Metro meminta DPRD segera membuat peraturan daerah yang memungkinkan segenap aparat dapat bergerak mengantisipasi maraknya narkoba di Kota Pendidikan tersebut, kata Drs. H. Nasrianto.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD itu mengatakan, hingga saat ini, di Lampung maupun di Kota Metro belum ada Perda yang mengatur petugas mencegah dan mengantisipasinya peredaran narkoba. “Kita bisa lihat betapa mudahnya pelajar membeli obat daftar G di apotek,” katanya.

Dari enam raperda yang tengah digodok pada Tahun 2018, demikian Nasrianto, Perda tentang narkoba akan menjadi prioritas mereka untuk dilegalisasi.

NANDO ADLAI

0 comments:

Posting Komentar