DPRD Lamteng Panggil KPUD Soal Dapil

GUNUNGSUGIH (11/01/2018) - Komisi I DPRD Lampung Tengah memanggil  ketua KPUD,  Kamis, 11 Januari 2018. Mereka meminta lembaga itu menjelaskan penataan daerah pemilihan, tata cara penghitungan dan pembagian suara pada Pemilihan Umum mendatang.

Ketua Komisi l Rusliyanto mengatakan pemanggilan KPUD bersifat sharing untuk mengetahui dapil pada Pemilu 2019. “Apalagi menurut Undang - Undang PKPU  harus melalui tahapan terlebih dahulu,” katanya.

Rusliyanto mengharapkan KPUD menambah dapil jika tidak melanggar Undang-Undang.

Ketua KPUD Lampung Tengah Budi Hadi Yunanto mengatakan  asumsi DPRD  dengan KPUD soal daerah pemilihan berbeda. “Harus harus ada penyusunan terlebih dahulu sebelum disosialisasikan,” katanya.

SIGIT S DAN ANDHIKA SOLEH

0 comments:

Posting Komentar