Dukung Cagub, Pegawai Bisa Dipecat dan Dipidana

GUNUNGSUGIH (11/01/2018)  - Ketua Panwaslu Lampung Tengah Harmono mengimbau Aparatur Sipil Negara dan aparatur desa atau kelurahan tidak terlibat politik praktis untuk pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Lampung

Harmono meminta ASN  dan aparatur kampung  tidak  memobilisasi atau mengajak masyarakat memilih salah satu calon. “Bahkan lewat media sosial pun ASN dan aparatur kampung tidak boleh berpihak kepada salah satu calon,” katanya, Kamis, 11 Januari 2018.

Ketua Panwaslu mengatakan saat ini mereka terus berupaya melakukan pencegahan, dengan menyebarkan surat  Menpan, Mendagri , dan instansi lain.

Ia  juga mengingatkan sanksi terhadap ASN dan aparatur kampung yang terlibat dalam money politic. “Yang bersangkutan bisa berhentikan dan dihukum pidana,” katanya.

Saat kampanye nanti, Harmono  mengatakan pihaknya juga akan memonitor ASN atau aparatur kampung yang terlibat.” Kalau ada, kami akan menindak tegas, dengan berkoordinasi dengan institusi yang berwenang,” katanya.

SIGIT S DAN ANDHIKA SOLEH

0 comments:

Posting Komentar