Herman mengatakan hal itu pada Jumat, 19 Januari 2018, dalam diskusi tindak pidana pemilihan yang diselenggarakan Focus Group Discussion. Selain Herman, hadir Heri Wardoyo mewakili Arinal, Fajrun Najah Ahmad mewakili Ridho Ficardo, KPU, dan Bawaslu Lampung.
Walikota Bandarlampung itu mengatakan, selain money politic, laporan suara juga masih bisa “disulap” dengan mengubah tanda tangan laporan dari panitia pelaksana pemilihan. “Tujuh puluh lima persen berubah tanda tangannya…jangan sampai Tim Saber menangkap Bawaslu gak ada, ini pengkhianat namanya,” katanya.
Yusdianto, dosen Fakultas Hukum Unila, melihat prakrek money politic dan perilaku koruptif dalam pemilihan susah dihilangkan karena Pemerintah tidak menyertakan regulasi kepada lembaga yang menangani, seperti Bawaslu.
Pada Pemilihan Tahun 2017, demikian Yusdianto, Bawaslu menguak beberapa perkara pilkada. “Bisa disidangkan, tapi nyatanya masih terjadi dispersepsi terhadap hal itu,” katanya.
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar