Sebagaimana janji Kepala PMD Lampung Timur Syahrul Syah, unsur desa, BPD, dan Kepala Desa Braja Gemilang M.H. Lasito mengadakan pertemuan setelah permohonan maaf kades itu disambut amarah pada Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam pertemuan itu, BPD bahkan sudah memberhentikan Kades MH Lasito dengan alasan moral dan tidak mempertanggungjawabkan keuangan desa kepada mereka. Unsur dusun menyatakan tidak sanggup menghadapi masyarakat jika situasinya seperti sekarang. Dan di luar dugaan, di depan kepala desanya, unsur juga bersikap yang sama.
Adapun Lasito tetap meminta mereka mempertimbangkan soal hukum daripada dera moral. “Kami sudah .......oleh Bupati, yang mencabut SK kami, tentunya Bupati, yang tentunya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kepala PMD Syahrul Sah mengatakan sikap BPD sudah jelas. “Mereka telah bermusyawarah untuk memberhentikan Lasito. Sekarang tinggal melanjutkan surat ke Kecamatan dan Bupati,” katanya.
Kini, nasib Kepala Desa Braja Gemilang “di ujung tanduk” karena dipergoki warga di rumah seorang janda di Dusun Baru Makmur pada 14 Desember 2017. Warga menganggap MH Lasito berzina, namun kades itu mengatakan sudah menikahinya dengan siri pada 25 Agustus 2017.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar