pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

KPU: Laporan Terakhir Dana Kampanye 14 Februari

BANDARLAMPUNG (27/1/2018) – KPU Lampung mengingatkan laporan dana kampanye calon gubernur, termasuk rekening khusus dana kampanye, sudah diserahkan pada 14 Februari 2018, kata M. Tio Aliansyah kepada para Leasion Officer (LO) di Hotel Emersia, Sabtu, 27 Januari 2018.

Tio mengatakan KPU juga harus menerima laporan penerimaan sumbangan kampanye pada 20 April, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni, satu hari sebelum kampanye selesai. “Sanksi yang tidak melaporkan bisa membatalkan pencalonan,” katanya.

Komisioner KPU itu juga mengatakan sumbangan juga dibatasi. Maksimal dari partai politik Rp750 juta, sumbangan perusahaan Rp750 juta, sumbangan perorangan Rp75 juta. “Dari pasangan calon tidak ada Batasan, tetapi akan dicek apakah sesuai dengan laporan harta kekayaan,” katanya.

Saat kampanye, demikian Tio, calon gubernur juga boleh memasang alat peraga kampanye, tetapi berupa baleho tiap kabupaten hanya boleh 5, umbul-umbul di tiap kecamatan maksimal 20, dan spanduk di setiap desa 2.

LIA DAMAYANTI

0

Posting Komentar

-->