Direktur RSUD A Yani Metro drg Erla Andianti mengatakan, Senin, 29 Januari 2018, kantin atau food court itu salah satu upaya menertibkan jalan Seminung. Keberadaan para pedagang juga mengganggu lalu lintas dan melanggar peraturan daerah.
"Ada perda larangan pedagang berjualan di pinggir jalan atau tempat fasilitas umum," katanya.
Erla mengakui baru bisa menampung 19 pedagang dari puluhan pedagang yang ada. Karena keterbatasan tempat. Ia juga belum tahu apakah ada penambahan lokasi atau tidak, tapi diharapkan jalan di depan rumah sakit nanti bisa tertata lebih baik.
Food court direncanakan selesai Februari 2018.
BIMA DWI INDARTO
Posting Komentar