Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Hi. Heri Agus Setiawan itu dihadiri Wakil Ketua 1 Drs. Hi. Ruslih Soheh, Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, Sekkab Andi Wijaya Mega, dan Forkopimda Pemerintah Kabupaten.
Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman mengatakan pemberhentian Bupati Tanggamus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Lampung, untuk menetapkan pemberhentian.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, karena Bupati saat ini ikut mencalonkan diri sebagai calon Bupati periode 2018-2023, Hi. Samsul Hadi dapat mengajukan cuti saat memasuki masa kampanye. "Pada prinsipnya kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus mengajukan cuti pada masa kampanye," katanya.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar