pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Nunik Nilai Banyak Pihak Berlebihan Sikapi Pelecehan Seksual

SRIBAWONO (30/1/2018) – Bupati Chusnunia Chalim menilai banyak pihak berlebihan menyikapi sejumlah pelecehan seksual dan kekerasan anak di bawah umur di Lampung Timur. Dua di antaranya tentang seorang ayah gagahi anak kandungnya berusia 13 tahun dan 2 pengasuh pondok pesantren ditangkap karena pelecehan seksual terhadap 6 santri.

“Saya kira, jangan berlebihan menyikapi. Jadi ketika ada satu kejadian akan digeneralisir,” kata politisi yang biasa disapa Nunik itu   usai senam yoga di lapangan Sribawono, Selasa, 30 Januari 2018.

Pada 24 Januari yang lalu, Sekda Lampung Timur Syahrudin Peta mengecam perbuatan orang tua yang mencabuli anaknya berusia 13 tahun. “Saya kira, kita akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan bapak yang melakukan amoral…Kita akan melakukan pendampingan agar diberikan hukuman seberat-beratnya…kita akan lihat celahnya, apakah bisa melakukan pengebirian terhadap yang bejat seperti itu,” katanya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra mengatakan, sesuai pedoman dari Kapolda Lampung, Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lebih berat dari biasanya.

Selain pelecehan seksual orang tua terhadap anaknya berusia 13 tahun, Polres Lampung Timur  pada Senin, 29 Januari 2018,  menangkap pengasuh Pondok Pesantren NI (64)  dan anaknya GG (37) dengan dugaan mencabuli enam santri wanitanya, yang masih di bawah umur.

Kasatrekskrim AKP Sughandi Satria Nugraha mengatakan aksi keduanya dilakukan dengan cara berpura-pura mengobati santriwati yang kesurupan. 

Sedangkan gadis berusia 13 tahun dinodai ayah kandungnya MS (42) di Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), 20 Desember 2017. Neneknya, kemudian  melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukadana, Senin, 22 januari 2018.

BENI ALIF SYUHADA

0

Posting Komentar

-->