Renaldi, kasi Bangunan Komersil Dinas tersebut , mengatakan pada Tahun 2016 PAD Pemerintah Kabupaten dari sektor 900 jutaan. “ Pada Tahun 2017 tinggal seratus jutaan karena peraturan dicabut. Tahun ini PAD hanya mengandalkan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya, Jumat, 5 Januari 2018.
Menurut Renaldi, dampak positif dari pencabutan tersebut bisa membuat pelaku usaha lebih mudah berinvestasi. " SIUP hanya sekali selama usaha itu masih berlangsung. Seedangkan TDP perpanjangan 5 tahun sekali, “katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar