PAD Lampung Utara Turun pada Tahun 2018

KOTABUMI (5/1/2017) –Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu memastikan Pendapatan Asli  Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara turun pada Tahun 2018 karena Kementerian mencabut peraturan pemungutan retribusi izin Gangguan HO.

Renaldi,  kasi Bangunan Komersil  Dinas tersebut , mengatakan pada Tahun 2016 PAD Pemerintah Kabupaten dari sektor 900 jutaan. “ Pada Tahun 2017 tinggal seratus jutaan karena peraturan dicabut. Tahun ini PAD hanya mengandalkan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya, Jumat, 5 Januari 2018.

Menurut Renaldi, dampak positif dari pencabutan tersebut  bisa membuat pelaku usaha lebih mudah berinvestasi. " SIUP hanya sekali selama usaha itu masih berlangsung. Seedangkan TDP perpanjangan 5 tahun sekali, “katanya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar