Diwawancarai di kantornya pada Rabu, 24 Januari 2018, Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, didampingi anggota bidang SDM dan organisasi Ma’sum Bustami dan divisi pencegahan Agus Romdani, mengatakan surat tersebut mereka layangkan memenuhi peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Zainal mengatakan, jika hingga batas waktu masih terdapat alat peraga calon bupati, yang terpasang di luar zona atau titik yang ditentukan KPU, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkannya,.
EVICKO GUANTARA
0 comments:
Posting Komentar