Kanit Resum Polres Metro itu mengatakan laporan Bambang tanggal 13 Desember 2017 dalam proses penyidikan, namun belum bisa menetapkan tersangka, karena masih harus memeriksa saksi-saksi.
Bambang, yang merasa ditipu Perumahan Prasansi Garden kembali dipanggil pada Selasa. “Tadi Kepolisian meminta bukti sertifikat yang asli,” katanya.
Desember lalu, Bambang kecewa karena rumah yang ia beli di Perumahan Prasanti Garden Metro tidak sesuai dengan peta pada sertifikat. Pengelola Perumahan menunjukkannya tanah yang berbeda dan kosong.
Ia telah dua kali BPN dan petugas di sana membenarkan sertifikatnya.
Ia telah dua kali BPN dan petugas di sana membenarkan sertifikatnya.
BIMA DWI INDARTO
0 comments:
Posting Komentar