Perum Prasanti Menunggu Hasil Sidik Polisi

METRO (25/1/2018) – Pengembang Perumahan Prasanti Garden. Piter mengatakan ia siap menunggu hasil penyidikan polisi atas pengaduan tentang dirinya dan perusahaannya. “Proses hukum lebih baik, asal jangan cucuk cabut,” katanya pada Kamis, 25 Januari 2018.

Menurut Piter, salah satu cara terbaik menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan Bambang adalah dengan mempertemukan seluruh pihak, termasuk BPN. “Seharusnya telusuri dulu sertifikat atas nama Suroso. Setahu saya sertifikat sebelumnya itu atas nama Yuhaidar dan Mariam Mantasery," katanya.

Piter mengatakan, seingat dia, pihak yang akan bersengketa dengannya sudah mengetahui lahannya ada di Blok E-1 sejak Tahun 2006.

Soal surat kuasa Bank Lampung terhadap dirinya, Piter mengatakan hal itu khusus menangani kredit macet di perumahan tersebut. “Saya harus bertanggung jawab apabila konsumen sudah tidak sanggup menyelesaikan kredit dan akan saya ambil alih untuk menyelesaikannya," katanya.

BIMA DWI INDARTO

0 comments:

Posting Komentar