Dalam temu pers di Mapolres Pesawaran pada Selasa, 23 Januari 2018, Kapolres mengatakan kedua pencuri udang ditangkap saat beraksi di PT Asenta Agung.
“Mereka biasanya menyelinap masuk ke tambak, menjaring dengan jala, menjualnya ke pasar dengan murah, Rp25 ribu sekilo, dari harga seharusnya Rp80 sampai Rp100 ribu,” kata AKBP Syaiful.
Kapolres mengatakan ketujuh kawanan pencuri udang sudah sering mencuri di kawasan tambak sepanjang pesisir Pesawaran. Khusus ke tambak PT Asen Agung sudah berlangsung lebih dari lima kali.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar