Kepala Bidang SDM dan Organisasi Panwaslu Lampung Alfian Wahyudi mengatakan sembako yang disertai alat peraga itu dilaporkan Panwascam Kecamatan Seputih Agung pada Rabu, 3 Januari 2018, yang terdiri dari dua dus susu kaleng, hasil tangkap tangan warga sekitar.
Alfian mengatakan Panwascam Seputih Agung menyerahkan sembako tersebut ke Panwaslu Lampung Tengah. “Petugas sudah bertindak sesuai prosedur dan Undang-Undang, namun belum masuk dalam pelanggaran, karena saat kampanye belum tiba,” katanya.
Menurut Alfian, kuasa hukum Arinal sudah mendatangi Panswalu, tetapi belum mengambilnya karena jumlah barang yang disebar tidak sesuai dengan yang diserahkan.
Musa Ahmad, pembina Panah Arjuna, mengatakan tangkap tangan sembako Arinal itu dilakukan seorang aparatur sipil negara yang tidak netral dalam Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018. “Jumlahnya 10 dus, tetapi yang diserahkan hanya 2 dus,” katanya.
Ia mengatakan Tim Panah Arjuna sudah melaporkan pegawai pemerintah itu ke Polres Lampung Tengah.
SIGIT S DAN ANDHIKA SOLEH
0 comments:
Posting Komentar