Dalam pertemuan di DPRD, Selasa, 2 Januari 2018, Dedi mengatakan pemanggilan Dinas PUPR tersebut sekaligus menertibkan inventarisasi aset dan lahan milik Pemerintah agar segera disertifikasi.
Lahan tersebut, demikian Ketua DPRD, terutama menyangkut tanah di Waylaga, yang saat itu digunakan PU menjadi tempat satker pencampuran aspal. “Luasnya 2.500 meter,” katanya.
Dedi meminta PUPR menyelesaikan status lahan tersebut selama sepekan. “Biar jelas, apakah lahan tersebut dibeli atau disewa. Termasuk jika ternyata masih milik masyarakat, ” katanya
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar