Kalapas Kalianda itu mengatakan narapidana teroris yang terkait dengan Aksi 411 tersebut memperoleh hukuman 5 tahun sampai Tahun 2021. Hukumannya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 September 2017.
DAS, terpidana teroris tersebut, mengatakan, sebelum ke Lapas Kalianda, mereka ditahan di Markas Brimob. Mereka ditangkap dengan tuduhan membuat kerusuhan pada Aksi 411, meski menurutnya saat itu mereka sedang mengantar sejumlah habib berangkat ke Suriah.
Muchlis Adjie mengatakan, untuk sementara, mereka menempatkan terpidana teroris tersebut di sel dekat penjagaan. “Yang baru datang pada Kamis 11 Januari ini masih sangat tertutup, sementara terpidana teroris yang lama sudah mulai sosialisasi dan terbuka dengan lingkungannya,” katanya.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar