Karena buta hukum dan tidak mengerti proses pembayaran pembebasan lahan untuk jalan tol, Wagiman akhirnya menghadap ke Kepala Desa Bakauheni Sahroni. Namun, kades itu mengatakan surat akta jual beli tersebut sudah dimiliki oleh orang lain, yang legalitasnya yang lebih tinggi, yakni sertifikat.
Kades Bakauheni mengakui surat-surat tanah yang tumpang tindih tidak hanya milik Wagiman. “Setidaknya ada delapan surat-surat di wilayah Desa Bakauheni,” katanya.
Meski demikian, Wagiman ingin memastikan lagi soal surat-surat tanahnya ke kepala desa yang lama. Apalagi ia mendengar kabar banyak lahan yang dibebaskan oleh Jasamarga dimiliki seseorang, yang memiliki seritifikat, tapi tidak jelas sporadiknya.
GELLY
Posting Komentar