Dengan gerak cepat, PT Siger, misalnya, meratakan lahan sawah produktif di Bernung. Mereka akan mendirikan komplek permukiman dan perdagangan di sana.
Ir.Hj.Nuroniyah.M.M. Sekretaris Pertanian Dinas Pertanian, mengatakan, banyak pihak tidak mengetahui bahwa lahan pertanian produktif dilindungi Undang-Undang No. 41 sejak tahun 2009.
Dengan adanya Undang-Undang itu, demikian Nuroniyah, pihak pengembang seperti PT Siger tidak hanya mengurus izin perumahannya, tetapi terlebih dulu meminta rekomendasi dari Dinas Pertanian, karena berhubungan dengan perubahan kawasan dan ketahanan pangan.
“Tapi sampai sekarang belum ada permohonan rekomendasi,” katanya.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar