Petugas menangkap pembawa sabu pada 11 Februari 2018 saatnya keduanya hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni di sore hari, pukul 15.30. AR dan MA mengaku hendak memberikannya ke salah seorang bernama Dadang, tetapi belum memperoleh nomor ponselnya.
AR mengatakan ia memperoleh upah Rp60 juta untuk mengantar sabu tersebut ke Jakarta. Warga dari Aceh itu mengaku bersedia membawanya karena sedang terlilit utang.
Selain sabu, petugas di Pelabuhan Bakauheni juga menemukan sebuah paket ganja yang diangkut bus dari Medan. “Setelah ditimbang, ternyata seluruhnya berjumlah 46 kilogram,” kata Kapolres AKBP M. Syarhan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar