Obat tersebut biasanya untuk mengobati sariawan.
Dinas Kesehatan Lampung Utara belum bisa bertindak di lapangan karena belum ada surat resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebagai rujukan tindakan.
"Kalau sudah ada surat resmi, kami akan bekerjasama dengan Satgas Pangan," kata selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Edy Kusnadi, Rabu, 21 Februari 2018.
Saat ini, kata Edy, pihaknya hanya bisa mengimbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat tersebut.
EVICKO GUANTARA
0 comments:
Posting Komentar