Sudarman, adik korban menuturkan, Jumat (23/2/2018), korban pertama kali diperkosa tetangganya, bernama Su. Pihak keluarga korban dan tersangka berdamai, dengan syarat tersangka harus menikahi korban.
"Kakak saya menikah tapi pisah ranjang. Kemudian melahirkan anak tapi anaknya lumpuh. Setahun kemudian, mertuanya, Sa, memerkosa. Kami melaporkan kasusnya ke desa, dan ada perjanjian penyelesaian. Pelaku didenda membuat dua gorong-gorong di kampung," katanya.
Sedangkan kejadian ketiga, kata Sudarman, belum lama ini dan penyelesaiannya juga berdamai. Namun, pelaku memberi sejumlah uang dan diberikan kepada korban.
Kepala Desa Tegal Gondo, Narko, mengatakan, saat kejadian pertama ia belum ada di desa tersebut. Kasus kedua diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku didenda dua gorong-gorong.
"Kasus ketiga ini saya belum tahu dan tidak ada laporan dari pihak keluarga korban. Sudarman juga tiap saat ketemu sama saya, tapi tak ada cerita apapun," kata Narko.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar