Nurjaman mengatakan ia membawa bukti, seperti surat pernyataan dan transkrip video. Ia mengharapkan Kejaksaan Negeri Lampung Barat memeriksa perkara tersebut.
Bendahara kelompok penerima bantuan Pesisir Tengah Elyati pada 1 Februari 2018 yang lalu menyatakan, saat mencairkan bantuan bedah rumah sebanyak Rp150 juta pada Tahun 2016, ia dan Ketua Kelompok Rusmala dipaksa menyimpannya di Kantor Dinas Sosial Pesisir Barat.
"Kami sempat ribut karena uang tak boleh disimpan di tempat lain. Kan, ini tanggung jawab kami menyerahkan langsung kepada penerima," kata Elyati.
Dinas Sosial, kemudian, menyuruh penerima mengambil di Kantor Dinas Sosial. "Di kantor Dinas Sosial kami dibagikan dua tahap. Tahap pértama Rp6 juta dan kedua Rp6 juta. Yang jadi masalah, dua anggota kelompok hingga kini belum menerima uangnya," katanya.
Kepala Dinas Sosial Pesisir Barat Marzuki, ketika dikonfirmasi, mengatakan, bantuan tidak mungkin dipotong dan disimpan di kantornya. Bantuan langsung dikirim ke rekening kelompok. "Kalau saat itu (Tahun 2016) ada masalah, kenapa baru diributkan sekarang," katanya.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar