Korban Tragedi Talangsari Tetap Menuntut

BANDARLAMPUNG (8/2/2018) – Korban Talangsari terus menuntut Pemerintah menggelar peradilan terhadap para pelaku yang membuat 246 warga Dusun Cihideung, Way Jepara, Lampung Timur tewas pada 7 Februari 1989 yang lalu.

Peringatan tragedi 29 tahun lalu itu ditandai dengan aksi di Tugu Adipura dan diskusi di LBH Bandarlampung pada Kamis, 8 Februari 2018. Tampak hadir di sana Fery Kusuma dari KontraS Jakarta; Alian Setiadi, direktur LBH Bandarlampung; Wahyu Sasongko dari Unila, Ketua AJI Lampung Fadli Ramadhan, dan mantan pengurus LBH Abi Hasan Muan.

Menurut Fery Kusuma, Talangsari, yang tergolong pelanggaran HAM berat pada masa lalu, juga tidak tuntas di Era Jokowi. “Ia malah mengangkat figur-figur pelanggaran HAM di dalam lingkaran kekuasaannya,” katanya.

Wahyu Sasongko mengharapkan Pemerintah Daerah bisa memberikan Jaminan Sosial bagi korban dan keluarganya, yang mengalami dampak dari peristiwa tersebut. 

Peristiwa Talangsari terjadi pada pukul empat subuh 7 Februari 1989 di Dusun Cihideng, Way Jepara. Danrem saat itu, Kolonel Hendropriyono  membawa 3 peleton Batalion 143 dan satu peleton Brimob menyerbu Umbul Cideung. 246 pengikut Warsidi tewas dan 1 aparat TNI meninggal dunia.

BENI ALIF SYUHADA

0 comments:

Posting Komentar