AM ditahan sekitar pukul 14.30 setelah diperiksa dari pagi oleh Kasi Pidsus. Kerugian negara Rp200 juta atas penyalahgunakan dana pekon Rp350 juta dan dana desa Rp631 juta, kata Asep Suntana.
Plt Kejari Pringsewu mengatakan anggaran yang disalahgunakan merupakan anggaran pekon dan dana desa Tahun 2016. Selain menyalahi proses perencanaan, penyusunan anggaran, Kejari menemukan mark up harga. "Dalam pelaksanaan juga ditemukan ketidaksesuaian atau fiktif,” katanya.
Kajari Pringsewu, demikian Asep Suntana, akan menahan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo itu selama 20 hari untuk keperluan penyidikan, sambil menunggu perhitungan kerugian dari BPKP.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyelidiki dugaan korupsi di Pekon itu sejak Juli 2017. "Aktor utamanya kepala pekon Mus, masih terus kita cari dan saat ini masuk daftar pencari orang (DPO), "katanya.
Selain Kaur Pembangunan, tampak juga juru tulis dan bendahara pekon sedang diperiksa Kasi Pidsus. Namun Plt Kejari Pringsewu mengatakan mereka belum menetapkan tersangka lain.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar