KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lamteng

GUNUNGSUGIH (17/2/2018) – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Ruang Kantor Bupati, Rumah Dinas Nuwok Balak, Ruang Ketua dan sekretariat DPRD Lampung Tengah, dan Dinas PUPR Kabupaten pada Sabtu, 17 Februari 2018.

Penggeledahan tampak tidak terlalu mencolok. Namun sejak pagi beberapa kantor sudah dikawal tiga mobil sabhara dari Polres Lampung Tengah, dengan petugas bersenjata lengkap. 

Pengeledehan dimulai pukul 09.30. Seorang petugas mengatakan, KPK menerjunkan 40 orang, yang dibagi menjadi empat kelompok atau masing-masing tempat 10 orang. 

Di Kantor PUPR, KPK membawa dua inova berwarna putih, BE 2023 YV dan BE 1728 CB. Dari Dinas  ini, mereka membawa satu koper besar, satu koper kecil, satu kardus kecil.

Dengan rombongan petugas yang lain, KPK membawa dua koper dan satu kardus dari Kantor Bupati Lampung Tengah. Dari ruang Ketua dan Sekretariat DPRD, anggota membawa tiga buah koper besar dan 15 berkas surat keluar masuk

Seperti pada acara penggeledehan lainnya, tidak seorang pun dari petugas KPK yang bersedia memberi pernyataan.  Petugas KPK meninggalkan keempat kantor tersebut pada pukul 14.30.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah H. Mustafa  menjadi tersangka pada Jumat, 16 Februari 2018, setelah menjalani pemeriksaan marathon dari Kamis Malam hingga Jumat pukul 03.00 pagi. 

Selain Calon Gubernur Lampung itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, sebagai tersangka.

Pemkab menyuap DPRD untuk memuluskan pinjaman Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur, yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

SIGIT S DAN DEDI

0 comments:

Posting Komentar