Nelayan Lampung Timur Heran Trawl Bebas Beroperasi

LABUHAN MARINGGAI (1/2/2018) - Kapal trawl bahkan dari luar daerah, berkeliaran bebas di perariran Lampung Timur. Nelayan lokal yang hanya memiliki alat sederhana tergusur dan sulit mendapatkan ikan. Trawl sebenarnya sudah dilarang sejak 31 Desember 2017.

Hal itu yang dikemukakan puluhan nelayan ketika mendatangi petugas Pos Polisi Air Kuala Penet, Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis 1 Februari 2017.

"Kami minta ketegasan aparat dan pemerintah, sudah jelas kapal trawl dilarang beroperasi tapi kenapa bebas berkeliaran seperti ini," kata Koordinator Aliansi Nelayan Tradisional  Muara Kuala Penet, Zainal, usai dialog.  

Zaenal mengatakan, nelayan sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung, Pemkab dan DPRD Lampung Timur. Mereka meminta ada penanganan masalah karena bukan hanya melanggar aturan, juga merugikan nelayan kecil. 

"Tapi, kami tak pernah mendapat tanggapan. Inilah yang membuat nelayan marah," katanya.

BERIYAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar