Hal itu yang dikemukakan puluhan nelayan ketika mendatangi petugas Pos Polisi Air Kuala Penet, Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis 1 Februari 2017.
"Kami minta ketegasan aparat dan pemerintah, sudah jelas kapal trawl dilarang beroperasi tapi kenapa bebas berkeliaran seperti ini," kata Koordinator Aliansi Nelayan Tradisional Muara Kuala Penet, Zainal, usai dialog.
Zaenal mengatakan, nelayan sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung, Pemkab dan DPRD Lampung Timur. Mereka meminta ada penanganan masalah karena bukan hanya melanggar aturan, juga merugikan nelayan kecil.
"Tapi, kami tak pernah mendapat tanggapan. Inilah yang membuat nelayan marah," katanya.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar