pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Panwaslu Pesawaran Hentikan "Temuan" Atas "Temuan"

GEDONGTATAAN (27/2/2018) – Panwaslu Pesawaran, pada Selasa, 27 Februari 2018,  menghentikan “temuan” atas “temuan”  2 rim kalender bertuliskan "Mustafa Aja" dan 26 karung beras di tiga kecamatan Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 20 Februari 2018.

Berikut gaya Panwaslu Pesawaran dalam menyelesaikannya, mulai dari ekspos penemuan pada Selasa, 20 Februari 2018 hingga menghentikan “temuan” sepekan kemudian, 27 Februari 2018.

Ketua Panwaslu Ryan Arnando (20/2/2018) : “Kalender itu punya pasangan Mustafa dan Jajuli. Sudah kita amankan dari “tiga” kecamatan di Panwaslu Pesawaran. Langkah yang kita ambil adalah yang pertama mengamankan barang bukti. Kemudian yang kedua, melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, itu sudah kita lakukan.”

Mutholib, Bidang Hukum dan Penahanan Pelanggaran Panwaslu Pesawaran (27/2/2018)” Gamkudu Pesawaran, yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian Resort Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Kalianda…sudah memproses “temuan” yang ada di “dua” kecamatan ini, Punduh Pidada dan Marga Punduh, sesuai dengan mekanisme dan prosedur, yang diatur dalam perundang-undangan..”

“Pertama, tanggal 19 kita menentukan pasal apa yang dikenakan terhadap “temuan”….tanggal 20 kita melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan saksi terlapor, dan itu didampingi Polres dan Kejaksaan. Setelah itu kita menemukan bukti-bukti, sebagai penguat…”

“Selanjutnya kita melakukan pembahasan… “temuan” beras di “dua” kecamatan, kita menilai dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan, belum terpenuhi untuk pidana. Karena itu, sesuai peraturan bersama….panwas menghentikan “temuan”.

Beras 26 karung mau dikemanakan? Ketua Panwaslu Ryan Arnando (27/2/2018): “Kita sudah konsultasikan…barang bukti tetap di sekretariat…sampai pilkada selesai…itu yang sudah kita konsultasikan dengan Bawaslu Provinsi.”

IWANSYAH

0

Posting Komentar

-->