Ketua Panwaslu Ryan Arnando mengatakan kalender dan beras tersebut ditemukan di Gedongtataan (9 karung), Margapunduh (10 karung), dan Punduh Pidada (7 karung). Ia mensinyalir kalender dan beras tersebut milik calon gubernur H. Mustafa dan Ahmad Jajuli.
“Kita sudah berkoordinasi dengan petugas kecamatan, Kepolisian, dan aparat setempat atas penemuan ini,” kata Ryan.
Mutholib dari Bidang Hukum dan Penahanan Pelanggaran Panwaslu Pesawaran mengatakan mereka memerlukan waktu lima hari untuk mengklarifikasi penemuan tersebut, sebelum meneruskannya ke Polres sebagai pelanggaran pemilihan gubernur.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar