pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

PDIP Lamsel Serahkan Kasus Ujaran Kebencian ke Polisi

KALIANDA (27/2/2018) - PDIP Kabupaten Lampung Selatan membawa persoalan ujaran kebencian di media sosial ke jalur hukum. Hal itu menanggapi ulah seorang warga setempat melalui media sosial Facebook yang menyamakan partai itu dengan PKI.

"Kasus itu sudah ditangani badan bantuan hukum PDIP karena itu wewenang mereka. Sementara kami di partai fokus urusan partai," kata Ketua DPC PDIP Lampung Selatan Hendry Rosyadi didampingi Sekretaris DPC PDIP Nanang Ermanto, Selasa, 27 Februari 2018. 

Hendry minta masyarakat tidak terprovokasi berita yang belum tentu kebenarannya. Penggunaan media sosial juga harus bijak, penggunannya harus tahu mana yang boleh dibagikan dan sebaliknya.

Sebelumnya, Polda Lampung, Senin malam mengamankan seorang warga Lampung Selatan karena diduga menyebarkan berita hoax di media sosial tentang PDIP.

GELLY
Posting Komentar

Posting Komentar

-->