Polres Tangkap Pengubah Air Softgun Jadi Senjata Api

KALIANDA (19/2/2018) – Polres Lampung Selatan menangkap seorang pembawa senjata api, hasil rakitan air softgun, kata Kapolres AKBP M. Syarhan, dalam press release di Mapolres Kalianda, Senin, 19 Februari 2018.

Dalam press release itu, Kapolres mengatakan  pemilik air softgun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api ditangkap pada 11 Februari 2018. “Pemiliknya sudah mengubah fungsinya menjadi senjata api,” katanya.

Pada 13 Januari yang lalu, Kapolres mengatakan petugas juga menangkap seorang pencuri spesialis sepeda motor yang sudah beraksi sepuluh kali. “Pencuri ditangkap oleh petugas Polsek Candipuro,” katanya.

Dari belasan  pelaku kriminal yang ditangkap dalam Februari, AKBP M. Syarhan juga mengatakan, pada 3 Februari petugas menangkap seorang pencuri spesial handphone di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.

Ia juga mengatakan menangkap penjual BBM ke tempat industri yang tidak sesuai prosedur. “Kita mengamankan enam jerigen,” katanya.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar